Resmob Macan Agung Bekuk Pengedar Upal

Resmob Macan Agung Bekuk Pengedar Upal

Tulungagung, memorandum.co.id - Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung membekuk pengedar uang palsu bernama Rizal Herdiawan Putra (24), warga Jalan Ki Mangunsarkoro, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. Diterangkan oleh Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang bernama Gandi Setyono (29), warga Dusun Krandon, Desa Krejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Kasus peredaran uang palsu (upal) tersebut terungkap setelah tersangka dan korban sepakat melakukan jual beli handphone. Saat itu tersangka ingin membeli handphone milik korban yang dijual secara online. Setelah sepakat mengenai harga, mereka melakukan pertemuan (COD). Dan ketika sudah bertemu, tersangka langsung memberikan uang tersebut kepada korban. Akan tetapi, uang yang diberikan ternyata palsu. Setelah itu korban melapor ke polisi. "TKP-nya di Red Futsal Pinka Sungai Ngrowo. Sedangkan tersangka ditangkap di lokasi pemancingan Desa Beji Boyolangu," kata Nenny Sasongko, Sabtu (13/2/2021). Dari tangan tersangka, lanjut Nenny Sasongko, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra 125 nopol AG 2854 TF warna hitam, satu HP merk Oppo Type A37 F warna hitam, satu buah jamper/jaket warna biru dongker, satu buah helm, sepuluh lembar mata uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dan empat lembar mata uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah. "Tersangka melanggar UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Peredaran Mata Uang Palsu. Kini kasusnya masih dikembangkan," papar Nenny. Sementara pengakuan tersangka, dia mendapatkan uang palsu itu dengan cara transfer tunai di ATM kepada seseorang. Uang asli Rp 500 ribu mendapatkan uang palsu Rp 1,5 juta. "Keterangan tersangka, nomor rekening dan akun Facebook pedagang uang palsu lupa. Resi bukti transfer sudah hilang. Kemudian tersangka ini mendapatkan kiriman lembaran uang palsu lewat jasa pengiriman barang," pungkasnya. (mad)

Sumber: