Satgas Pemkab Bangkalan Terapkan PPKM Berbasis Mikro di 4 Kecamatan

Satgas Pemkab Bangkalan Terapkan PPKM Berbasis Mikro di 4 Kecamatan

Bangkalan, memorandum.co.id - Menyikapi meningkatnya sebaran Covid-19 dalam dua bulan terakhir ini, tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Bangkalan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari 9 hingga 22 Februari. PPKM tidak berlaku disemua kecamatan. Dari 18 kecamatan yang ada, PPKM hanya diterapkan di empat kecamatan, yakni Bangkalan, Kamal, Burneh dan Kecamatan Socah,” kata Jubir Tim Satgas Pemkab Banhi Agus Sugiyanto Zein, Jumat (12/2) siang. Kebijakan itu, sambung Agus, ditetapkan melalui Surat Keputusan(SK) Bupati R Abdul Latif Amin Imron nomor 188.45/11/Kpts/433.013/2021, tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Tujuannya agar melalui posko itu masing-masing desa dan kelurahan, punya beban dan tanggung jawab untuk mengendalikan penyebaran Covid -19 secara mandiri di lingkup wilayahnya masing-masing. Ada beberapa alasan mengapa Kecamatan Bangkalan, Kamal, Burneh dan Socah, menjadi fokus penerapan PPKM. Di antaranya, sejak awal pandemi Maret 2020, empat kecamatan itu sudah menjadi episentrum sebaran Covid-19. “Bahkan dalam tiga bulan terakhir ini, sebaran covid di empat kecamatan itu meningkat fantastis dan semakin menggetirkan,” tandas Agus. Data terakhir per Kamis (11/2) malam, jumlah total warga positif terpapar covid 19 sudah 1.523 orang, 1.241 diantaranya sembuh. Dari jumlah itu 1.103 di antaranya terkonsentrasi di empat kecamatan, yakni Bangkalan 574, Kamal 251, Burneh 169 dan kecamatan Socah 109 warga terpapar. Sisanya, 420 warga terpapar lainnya, tersebar di 14 kecamatan. “Jadi layak dan logis jika kebijakan PPKM berbasis mikro diberlakukan di empat kecamatan, karena sebagai episentrum sebaran covid di empat kecamatan itu kini semakin mencemaskan,” papar Agus. Terkait pembentukan posko, Kades dan Lurah yang ketiban amanah sebagai ketua posko, menurut Agus, tidak usah repot-repot membentuk posko baru. Sebab sejak awal pandemi, yang digagas oleh Polda JawaTimur. Kades dan Lurah dibantu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol -PP, TP-PKK desa/kelurahan, Posyandu, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan relawan, bisa memanfaatkan Kampung Tangguh itu untuk posko PPKM. Dalam operasisonal kerjanya, masing-masing Posko Desa dan Kelurahan, bertanggung jawab atas pencegahan, penanganan dan pembinaan terkait sebaran covid 19 di masing-masing desa/kelurahan. Capaian dan evaluasi hasil kerja setiap posco harus dilaporkan ke posko tingkat kecamatan untuk diteruskan ke Tim Satgas Kabupaten.” Ini penting karena akan dijaditan patokan oleh Tim Satgas untuk menentukan apakah PPKM berbasis mikro di 4 kecamatan itu perlu dilanjutkan atau tidak setelah masa berlakunya berakhir,” tegas Agus. Capaian hasil kinerja masing-masing Posko Desa dan Kelurahan selama pemberlakuan PPKM, termasuk hasil evaluasinya, harus dilaporkan ke Posko tingkat kecamatan untuk diteruskan ke Tim Satgas Kabupaten. “ Di sini Tim Satgas akan mengevaluasi, apakah PPKM perlu dilanjutkan atau tidak,” kata Agus. Selain pembentukan posko, ada sederet ketentuan lain yang harus dipatuhi dan diterapkan baik oleh lembaga kedinasan, sektor usaha dan komunitas masyarakat. Diantaranya membatasi operasional kerja di perkantoran 50 %. Pembatasan setara itu juga berlaku bagi pengunjung mall, usaha kuliner dan tempat ibadah. Khusus beberapa sektor usaha terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, seperti penyediaan pangan dan layanan, tetap terbukan 100 %. "Hanya kegiatan perbelanjaannya dibatasi sampai pukul 21.00,” pungkas Aus Sugiyanto Zein. (ras/udi)

Sumber: