Ayah Gagahi Anak Tiri hingga Hamil Disidang
Sidoarjo, memorandum.co.id - Sungguh bejat perbuatan Joko Suwito (56), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya, ia tega menghancurkan masa depan anak tirinya, sebut saja Mawar (11). Dengan cara mengancam akan membunuh mawar, jika tidak melayani nafsu bejatnya. Aksi bejat itu dilakukan berkali-kali hingga Mawar hamil. Akibat perbuatan bejatnya itu, kini Joko Suwito di tetapkan menjadi terdakwa. Dan sekarang ia menjalani proses persidangan secara tertutup, untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Perbuatan bejat itu, dilakukan Joko Suwito berulang kali, terhadap Mawar. Terhitung sejak Juni hingga September 2020 silam. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo mengungkapkan. Bahwa perbuatan terdakwa itu dilakukan, saat Mawar berada di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Aksi bejat Joko Suwito, pertama kali dilakukan pada 19 Juni 2020, sekitar pukul 12.00. Ketika itu korban disuruh terdakwa untuk tidur siang. Saat korban tengah tidur lelap, ayah bejat itu malah mendekati Mawar. Selanjutnya gadis itu dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Saat dipaksa, korban sempat memberontak dan berteriak meminta tolong. Namun terdakwa tetap memaksa dan sembari mengancam korban. Jika tidak mau melayani, akan menghabisi nyawanya korban. Ancaman tak cukup itu saja, terdakwa juga mengancam, akan membunuh korban, bila sampai bercerita kepada orang lain. "Awas jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau kamu bilang ke orang lain kamu tak bunuh," ucap Siti Qomariyah, JPU Kejari Sidoarjo menirukan bunyi uraian surat dakwaan ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (12/02/21). Aksi bejat Joko Suwito, tak sampai di situ saja. Terdakwa kembali melampiaskan nafsu bejatnya pada 3 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban hendak tidur siang. Namun terdakwa mendekati korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Mawar tetap menolak, namun lagi-lagi terdakwa mengancam, jika tak mau nafsu birahinya, maka korban akan dibunuh. Akibat perbuatan terdakwa, menggagahi Mawar berulang kali itu. Akhirnya Mawar hamil. Korban yang tak kuat atas perbuatan tersebut melaporkan semua perbuatan bejat bapak tirinya itu. Kini atas perbuatan tersebut, Joko Suwito didakwa melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan atau melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 18 tahun penjara.(ags/jok/udi)
Sumber: