Korupsi Anggaran Dana Desa, Kades Dooro Gresik Diborgol
Gresik, Memorandum.co.id - Kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Dooro, Kecamatan Cerme terus bergulir di ranah hukum. Kepala Desa Dooro, Mat Ja'i sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik, Kamis (11/2/2021). Kasus penyelewengan ADD ini berlangsung selama dua tahun. Mulai dari tahun 2016 dan 2017. Nilai kerugian yang ditanggung negara pun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Kejari Gresik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MJ (Mar Ja'i) atas dugaan penyelewengan keuangan Desa Dooro tahun 2016 sampai dengan 2017," ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata A didampingi Kasi Pidsus, Dymas Adji Wibowo, Kamis (11/2/2021). Audit inspektorat Pemkab Gresik menyebut kerugian negara sekitar Rp. 253 juta. Belakangan diketahui, tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp. 210 juta saat proses penyelidikan. "Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Dooro aktif," imbuh Dimaz. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP, setelah ditetapkan sebagai tersangka maka Kejari Gresik melalui Pidsus melakukan penahanan terhadap Mat Ja'i. Kini tersangka ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.(and/har)
Sumber: