Tim Advokasi BHFPI Dampingi 5 Tersangka

Tim Advokasi BHFPI Dampingi 5 Tersangka

SURABAYA - Lima tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, menunjuk advokat dari Bantuan Hukum Front Pembela Islam (BHFPI) Jatim untuk pendampingan. Hal ini dibenarkan Andry Ermawan, ketua tim advokasi BHFPI Jatim kepada Memorandum, Kamis (30/5). Menurut Andry, penandatangan surat kuasa itu dilakukan secara singkat saat tim kuasa hukum mengunjungi kelima tersangka di Mapolda Jatim. "Hanya lima menit bertemu dan mereka meminta kami untuk menjadi kuasa hukumnya," ujar Andry yang juga salah satu kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini. Lanjut Andry, kelima tersangka mengaku diperlakukan sangat baik oleh pihak kepolisian. “Kondisi mereka baik-baik saja. Selama ditahan di Mapolda Jatim, para tersangka diperlakukan dengan baik, diberi makanan yang layak dan diperlakukan sama seperti tahanan lain,” jelas Andry. Masih menurut Andry, mereka juga diperbolehkan beribadah termasuk sala tarawih bersama dengan para tahanan yang lain di ruang tahanan, walaupun tidak di masjid. "Mereka bisa salat tarawih," tambah Andry. Selain itu, lanjut Andry, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kelima kliennya. "Kami juga akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Terkait nanti dikabulkan atau tidak itu merupakan hak penyidik. Karena itu hak mereka sesuai dengan prosedur hukum," pungkas Andry. Diketahui, Mapolsek Tambelangan dibakar sejumlah massa pada Rabu (22/5) sekitar pukul 22.00. Pembakaran itu berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke mapolsek. Massa selanjutnya melempari mapolsek dengan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, tapi tidak digubris. Dalam hitungan menit, massa semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan melempar molotov. Atas aksi itu, polisi menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Habib Abdul Qodir Al Hadad (37), asal Dusun Duko, Kelurahan/Kecamatan Tambelangan, Sampang; Hadi Mustofa (28), asal Dusun Lonjukong, Kelurahan Samaran, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Disusul Supandi (48), warga Dusun Burajeh, Kelurahan Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang; Ali (23), asal Dusun Mambulu, Kelurahan Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang; dan Syaid Hasan Achmad (43), asal Dusun Duko, Kelurahan/Kecamatan Tambelangan, Sampang. (fer/nov)

Sumber: