Berkedok Servis Elektronik, Pengedar Jojoran Sediakan Tempat Nyabu
Surabaya, memorandum.co.id - Dua pelanggannya diringkus anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya saat menggelar pesta sabu di rumah pengedar di Jalan Jojoran III. Ketiga budak sabu yang kini mendekam di tahanan mapolrestabes tersebut, Jemmi Indarko (38), warga Jalan Kalikepiting Jaya dan Hendra Efendi (47), warga Jalan Mars Surabaya. Sedangkan pengedarnya, Hanung Karno Wibowo (45), warga Jojoran III. "Ketiganya kami tangkap saat pesta di rumah pengedar (Hanung, Red)," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik I AKP Suhartono, Rabu (10/2). Suhartono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini setelah anggota di lapangan mendapatkan informasi peredaran narkoba yang dilakukan Hanung di Jalan Jojoran. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP. Ternyata benar adanya, di rumah Hanung selain digunakan servis HP, juga dijadikan tempat untuk nyabu bagi para pelangganya. "Jadi di rumah itu selain sebagai tempat usaha service elektronik HP juga dijadikan tempat nyabu yang diperuntukkan untuk pelangganya," beber Suhartono. Tidak menunggu waktu lama, anggota lantas menggerebek rumah dan menangkap Hanung. Yang mengejutkan secara bersamaan mendapati kedua pelanggannya Jemmi dan Hendra sedang nyabu. Kemudian meringkusnya pula. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menemukan barang bukti seperangkat alat isap SS, 1 plastik yang didalamnya diduga sabu dengan berat 0,30 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa SS seberat 2,28 gram. Setelah terbukti, ketiga tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum. Mereka kini mendekam di tahanan. Sementara itu, Hanung mendapatkan SS dari salah satu napi yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur. "Saya belinya diranjau," kata Hanung kepada petugas. Sedangkan Jemmi dan Hendra mengaku, nyabu di rumah Hanung karena takut mengonsumsinya di rumah dan ketahuan keluarganya. (rio/udi)
Sumber: