Ditetapkan DPO, Kejari Jember Cekal Direktur PT DPW

Ditetapkan DPO, Kejari Jember Cekal Direktur PT DPW

Jember, memorandum.co.id - Setelah menahan penerima kuasa Direktur PT Dita Putri Waranawa (DPW) yang menjadi pelaksana proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Direktur Utama PT DPW Agus Salim dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan Agus Salim sebagai DPO setelah dinyatakan tiga kali mangkir tidak memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Jember setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam pengembangan penanganan perkara korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Jember senilai Rp 7,8 miliar. "Hari ini resmi kita umumkan kepada masyarakat penetapan Agus Salim, selaku Direktur PT Dita Putri Waranawa yang berdomisili sebagai warga Jakarta Timur dalam DPO Kejari Jember," ujar Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, Selasa (9/2/2021). Pihak Kejari Jember sendiri mengumumkan status DPO terhadap Agus Salim setelah menahan tersangka Hadi Sakti, kuasa Direktur PT Dita Putri Waranawa selaku pihak yang mengerjakan proyek Pasar Manggisan. "Selain Hadi Sakti, selaku kuasa direktur yang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan, juga ada satu tersangka lain yakni Agus Salim, selaku direktur yang kita panggil tiga kali secara patut namun tidak pernah hadir untuk diperiksa penyidik, oleh sebab itu kita tetapkan dalam DPO Kejari Jember," tegasnya. Setyo mengaku terkait penetapan satu DPO itu, pihak Kejari Jember telah mencari keberadaan bersangkutan dan juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Jakarta Timur dan instansi lain untuk melacak keberadaan dari tersangka. "Saat ini kita juga melakukan upaya-upaya hukum bersama jajaran intelijen dan bersinergi dengan instansi hukum lainnya, untuk mencari dan melacak keberadaan tersangka Agus Salim, sekaligus juga melayangkan surat pernyataan pencekalan kepada pihak imigrasi," tegas Setyo. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Jember menahan Hadi Sakti terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi Proyek Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, Senin (8/2/2021). Hadi Sakti merupakan Kuasa Direktur PT Dita Putri Waranawa yang menjadi pelaksana proyek revitalisasi Pasar Manggisan program Pemkab Jember Tahun Anggaran 2018 namun hingga kini kondisinya mangkrak. Hadi Sakti ditahan setelah sebelumnya diumumkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain yakni Agus Salim, selaku Direktur Utama PT Dita Waranawa. (edy/fer)

Sumber: