UN Dihapus, Penilaian Melalui Rapot

UN Dihapus, Penilaian Melalui Rapot

Tuban, memorandum.co.id - Adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) No.1 tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang ditiadakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban melakukan penilaian kelulusan siswa melalui rapot. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, selama pandemi covid 19 pembelajaran dilakukan secara daring dan UN ditiadakan. "Surat itu kan dari Mendikbud, kita ya mengikuti saja sesuai aturan, untuk penilaian siswa berdasarkan nilai rapot tiap semester, nilai sikap minimal baik dan mengikuti ujian yang di selenggarakan sekolah," ungkap Nur Khamid, Senin (08/02/2021). Dikatakan lebih lanjut, ujian sekolah yang dimaksudkan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi nilai rapot, prestasi siswa seperti penghargaan, hasil perlombaan, penugasan, dan beberapa tes yang dilakukan secara daring maupun luring. Nur Khamid menambahkan, selama pembelajaran daring ini, wali murid banyak mengeluhkan kapan masuk sekolah, tidak punya akses paket internet, ada juga yang punya HP satu sedangkan itu saja punya orang tua. "Pandemi ini kan memang dampaknya luar biasa, semua terkena, baik sekolah, siswa dan juga wali murid," ujar Nur Khamid. Nur Khamid berharap, pandemi covid 19 ini segera usai, dan siswa serta wali murid agar menyadari kondisi seperti ini. Meski UN dihapus, sambungnya, pembelajaran tetap berjalan seperti biasa. Artinya, sekolah tidak diliburkan, melainkan pembelajaran tidak dilakukan di sekolah. "Nanti jika pembelajaran sudah dilakukan di sekolah, tetap gunakan protokol kesehatan," pungkasnya. (cw1/har)

Sumber: