Tunggu Pelanggan, Kurir Narkoba Kaliasin Diringkus 

Tunggu Pelanggan, Kurir Narkoba Kaliasin Diringkus 

Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Wiyung menggagalkan transaksi barang narkotika jenis sabu dan pil koplo cap ikan. Satu orang kurir diketahui bernama Oktavianus (34), warga Jalan Kaliasin, diamankan polisi saat menunggu pemesan barang di Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar. Dari penggerebekan ini diperoleh barang bukti sabu seberat 0,57 gram, lima butir pil warna biru yang diduga ekstasi dan HP Nokia yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Kanitreskrim Polsek Wiyung AKP Ferry Hutagalung menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula tersangka akan mengantarkan pesanan narkoba kepada temannnya sekitar pukul 23.00. "Tersangka mengaku kenalannya bernama Banny memesan sabu seharga Rp 650 ribu dan lima butir pil cap ikan warna biru yang diduga ekstasi dengan harga Rp 250 ribu," kata dia. Kemudian tersangka memesan barang tersebut kepada kenalannya bernama Oneng yang saat ini buronan Polsek Wiyung. Setelah sepakat harga dengan Oneng, Oktavianus mengambil barang tersebut dan mengantarkannya kepada pemesan. "Kemudian barang tersebut diantar kepada pemesan di Jemur Wonosari Gang Lebar," ujar dia. Sialnya sebelum bertemu dengan pemesan, Oktavianus terlebih dulu ditangkap anggota Reskrim Polsek Wiyung berikut barang buktinya. "Kami amankan satu buah plastik klip kecil yang berisi sabu sabu berat 0,57 gram, satu plastik klip kecil yang berisi lima butir pil warna biru yang diduga ekstasi, HP Nokia warna biru," imbuh Ferry. Dalam keterangannya, jika berhasil Oktavianus diiming-imingi mendapat upah Rp 50 ribu dan mendapat imbalan narkotika untuk dikonsumsi. "Iya dapat sabu. Rencananya saya buat konsumsi sendiri," kata tersangka Oktavianus kepada polisi. (alf/fer)

Sumber: