Pengguna Knalpot Brong Digiring ke Mapolresta Malang Kota
Malang, memorandum.co.id - Sembilan unit motor dan dua unit mobil diamankan penertiban Unit Patwal dan BM Polresta Malang Kota dalam patroli blue light Satlantas Polresta Malang Kota, Minggu (7/2/ 2021) dini hari. Mereka diamankan dikarenakan kendaraan yang digunakan tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Barang bukti kendaraan tidak lain jalan (knalpot brong) dan balap liar diamankan di Mapolresta Malang Kota. "Ada dua mobil dan sembilan motor diamankan. Sebab, tidak laik jalan yang terkena operasi penertiban Unit Patwal dan BM Polresta Malang Kota," terang Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, Minggu (7/2/2021). Ia menambahkan, barang bukti motor dan mobil itu, didapatkan dari kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Ijen Besar, dan Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang. Pelaksanaan patroli blue light dilakukan piket lantas dengan sasaran antisipasi gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas "Para orang tua pelanggar dipanggil dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," lanjutnya. Untuk pengambilan kendaraan, terang kasatlantas, kondisi kendaraan harus dikembalikan standar sesuai persyaratan teknis laik jalan. (edr/fer)
Sumber: