Polisi Tangkap Nelayan yang Jadi Pengedar Sabu

Polisi Tangkap Nelayan yang Jadi Pengedar Sabu

Pasuruan, memorandum.co.id - Polsek Bugul Kidul, Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dimiliki oleh warga Panggungrejo. Sachlan (32), warga Panggungrejo Kota Pasuruan, tamatan SD yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, berhasil ditangkap oleh petugas, setelah kedapatan memiliki sabu di dalam saku baju sebelah kirinya. Awalnya, pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 18.30 WIB, petugas yang menyamar melakukan pemesanan sabu seberat setengah gram kepada tersangka, namun tersangka menolak dengan dalih tidak berani. "Ketika dilakukan transaksi oleh petugas kami yang menyamar, tersangka mengatakan, kalau setengah gram saya tidak berani, kalau beli Rp 300.000 , saya berani atau tidak apa-apa" kata AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota, Jumat (5/2/2021). Kemudian pemesan memberikan uang Rp 300.000 kepada tersangka dan memesan sabu, lalu tersangka pergi ke Desa Kisik, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, untuk membeli sabu kepada Ramli (DPO). Setelah itu tersangka pergi untuk menemui pemesan yang sudah menunggu di sebuah warung, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menyerahkan satu bungkus sabu seberat 0,30 gram. Namun pada saat itu tersangka langsung ditangkap oleh pemesan, yang tidak mengetahui kalau pemesan adalah petugas yang menyamar, dan akhirnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti. Dari penangkapan ini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa sabu seberat 0,30 gram beserta hp tersangka. "Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur, Jl. A. Yani 116 Surabaya guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres Pasuruan Kota (Rdh)

Sumber: