Polrestabes Amankan 12 Krat Miras dari Restauran di Kedungdoro

Polrestabes Amankan 12 Krat Miras dari Restauran di Kedungdoro

Surabaya, Memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan miras dan 7 karyawan dari salah satu restoran di Jalan Kedungdoro. Padahal, izin operasinya adalah tempat makan. Kasubagdalops Sabhara Polrestabes Surabaya, Kompol Gede Sukadarwa mengatakan, awalnya operasi kali ini menindaklanjuti adanya laporan dari command center adanya restauran yang melanggar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kedungdoro. "Saat kami datangi bersama petugas Satgas covid 19, ternyata ada dugaan pelanggaran lain," jelas I Gede Sukadarwa, Jumat (5/2/2021). Sementara itu, pada saat petugas gabungan masuk ke dalam restoran, selain melanggar prokes, juga mendapati 12 krat dan 3 dos bir. Atas temuan ini, petugas akhirnya mengamankan 7 karyawan restauran ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Akhyar membenarkan adanya Satgas Covid Surabaya mengamankan 7 karyawan restauran di Kedungombo pada Kamis (4/2). "Mereka terdiri dari lima perempuan dan dua laki-laki dan dimintai keterangan anggota Reskrim," kata Akhyar. (rio)

Sumber: