Polres Mojokerto Gulung Puluhan Penjahat
Mojokerto, memorandum.co.id - Polres Mojokerto menggelar hasil ungkap kasus di halaman depan Sat Reskrim. Berbagai macam tindak pidana seperti curanmor, jambret, pencurian dengan pemberatan atau curas berhasil diungkap. Polres berhasil menggulung 10 tersangka dari tindak pidana berbagai macam kejahatan. Di mana masing-masing tempat kejadian di antaranya dua curanmor di Villa yang berada di Dusun Pacet Gapuk, Kecamatan Pacet, di toko sembako di Desa Belik, Kecamatan Trawas, jambret di wilayah Modopuro, Kecamatan Mojosari, dan Curat di toko Karya Utama Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan. Dari 10 tersangka di antaranya 5 tersangka hasil penangkapan Polsek Puri, mereka adalah Moh. Sutrisno (36) Warga Dusun Pager Luyung Wetan, Desa Pager Luyung, Kecamatan Gedek Mojokerto, Aji Sukamto alias Ujek (25) warga Dusun Penjaling Wakil, Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedek, Eko Bangun Prakoso (34) warga Dusun Pagerluyung , Kecamatan Gedek, Dhodik Irawan (35) warga Dusun Bulu, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Kemlagi, Bima Inggih Bagas Heru Pamungkas Venalosa (19) warga Dusun Penjaling Wakil, Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedek. Kelima tersangka telah melakukan pencurian berupa tiang besi telekomunikasi di Kecamatan Puri. Tersangka selanjutnya Endro Kusworo (28) warga Desa Terung Wetan, Kecamatan Kriyan, dia membawa kabur Honda Beat dengan nomer polisi W-5609-PH milik Eko Purwati (janda ) warga Dusun Kawor, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, saat cek in bersama tersangka. Dari Polsek Trawas bekuk tersangka Robin Dwi Desianto (23) asal Dusun Toyoarang , Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan , Kabupaten Pasuruan , ia membawa kabur motor N Max dengan nomor polisi S-5734-QZ milik Moh. Dafis Badrus (25) warga Desa Belik, Kecamatan Trawas. Selanjutnya tersangka jambret Moh. Didik (35) warga Dusun Tambingan Timor, Desa Kambingan Rejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dia sebagai exkutor dan Moh. Hasyim Asy'ari (25) asal Desa Solotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan (penadah ) dia jambret hp milik Afifah Mey Purwanto (41) warga Dusun Bangsri, Desa Modopuro,Kecamatan Mojosari. Mereka jambret tas berisikan 4 buah ATM dan hp Oppo F11, uang SIM beserta STNK. Penangkapan dari Polsek Trowulan kasus Curat pemcurian dan pemberatan , Umar Balak Mar (52) sopir warga Dusun Putuk, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, berpura pura sebagai pembeli dan merampas uang di laci toko sebanyak 1.896 juta rupiah. Pencabulan dengan tersangka Putra Susilo alias Kampleng (23) warga Dusun Durung , Desa Jiu, Kecamatan Kutorejo, ia telah melakukan pencabulan terhadap korban Diva Sakira (13) warga Kecamatan Kutorejo. Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alxander menuturkan, dalam penangkapan dari semua tersangka ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reskrim Polres Mojokerto beserta Polsek Jajaran. "Dan dengan kondisi yang sekarang pada musim penghujan warga agar tetep berhati-hati, karena tindak kejaran bisa terjadi di manapun," jelas Dony.(no)
Sumber: