Suplai Sabu ke Gresik, Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi
Gresik, Memorandum.co.id - Jajaran Satreskoba Polres Gresik kembali membongkar peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kota Pudak. Kali ini, giliran Irwan Prasetyo (25) alias Unyil, pria asal Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Medaeng, Waru, Sidoarjo yang dibekuk aparat. Tersangka ini diamankan Minggu (31/1/2021) pukul 11.00. Irwan tidak bisa berkelit ketika polisi berpakaian preman merangsek ke pos parkir tempatnya bekerja di Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Medaeng - Sidoarjo. Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan bungkus bekas permen hexos. Bukan permen yang didapat, namun berisi dua plastik potongan bungkus wafer dan berisikan dua plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba AKP Hery Kusnanto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pemasok sabu di wilayah Gresik yang berasal dari Sidoarjo ini. "Iya benar, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ugkap kasus sebelumnya. Kami terus mengejar pelaku lain jaringan Narkoba antar kota tersebut," terang Hery, Kamis (4/2/2021). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua paket kristal warna putih narkotika jenis sabu. Berat timbang masing-masing 0,34 gram dan ± 0,30 gram. "Dua paket sabu siap edar ini dikemas rapi didalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos. Beruntung, kejelian petugas berhasil membongkar kedok tersangka," pungkasnya. Pelaku menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal tinggal tidak jauh dari tempatnya bekerja. Selain pelaku dan dua paket sabu di dalam bungkus permen Hexos ini, petugas juga mengamankan satu HP selanjutnya dibawa ke Maolres Gresik untuk proses penyidikan. "Unyil kini telah dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (layat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara." pungkasnya.(and/har)
Sumber: