Pemuda Sukodono Simpan Ratusan Pil LL
Surabaya, memorandum.co.id - Agustinus (23), warga Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo, digelandang ke Mapolrestabes Surabaya karena kedapatan menyimpan narkoba di rumahnya. Di lokasi, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti 1 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu sebeberat 2,35 gram, seperangkat alat isap (bong), dan 193 butir obat pil LL yang diakui milik tersangka. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pengedar sabu dan pil double LL," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Rabu (3/2/2021). Penggerebekan bermula saat anggota tim khusus Satreskoba Polrestabes Surabaya mengembangkan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Saat diinterogasi, pelaku yang diketahui sebagai pelanggannya tersebut mengaku membeli pil double L ke Agustinus, warga Sukodono. Setelah mendapatkan identitas Agustinus, anggota langsung bergerak dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan seperangkat alat isap sabu dan yang dikemas dalam bungkus plastik. Masing-masing bungkus berisi 10 butir pil double L, 44 butir, dan 50 butir. "Setelah kami total sebanyak 193 butir," beber Memo. Sementara itu, pengakuan Agustinus di hadapan penyidik berterus terang pil double L tersebut sisa hasil penjualan. Barang bukti dijual Rp 25 ribu per 10 butir. "Saya tidak kenal dengan pengedarnya. Saya ambilnya sistem ranjau," terang Agustinus. (rio/fer)
Sumber: