Operasi Yustisi, Bekuk Dua Kurir Narkoba
Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung mengamankan dua kurir sabu dan pil dobel L saat menggelar operasi yustisi. Kini kedua tersangka mendekam di Mapolsek Ngunut. Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadisetiawan menyampaikan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pasal yang kita kenakan sama, ancamannya 15 tahun," ujar Yhogi, Rabu (3/2/2021). Yhogi mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada tersangka Chandra Setiawan (26), warga Ngunut, yang merupakan target operasi dan sudah masuk dalam daftar kepolisian. Saat polisi menggelar operasi yustisi pada pengendara motor didapati tersangka melintas. Setelah dihentikan dan diperiksa, dari tersangka ditemukan 3 ribu butir pil dobel L dalam tas merah, satu poket sabu dalam bungkus rokok dan uang tunai Rp 400 ribu. "Jumlah barang buktinya 3 ribu butir dobel L. Kalau dirupiahkan sampai Rp 3,7 juta. Kita juga masih terus kembangkan," terang Yhogi. Kemudian tersangka kedua adalah Hendra Wahyudi (33), warga Kecamatan Sumbergempol. Yhogi menjelaskan, sama seperti tersangka sebelumnya, polisi telah mengendus gerak geriknya. Kemudian polisi mendapatkan informasi jika pada Minggu itu tersangka akan mengirimkan sabu ke beberapa lokasi. Hingga akhirnya polisi yang melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan berhasil menangkap tersangka. "Kita berhentikan kemudian kita geledah, hasilnya ditemukan barang bukti yang sekarang sudah diamankan," ucapnya. Dari Hendra diamankan 16 poket sabu disimpan dalam wadah permen, uang tunai Rp 1 juta, korek api, dan satu unit motor. "Kalau dirupiahkan harga sabu-sabunya itu Rp 4,8 juta. Total sabunya 3,58 gram," jelasnya. Masih menurut Yhogi, keduanya mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300 ribu dari sekali transaksi. Kini polisi masih mendalami pemasoknya, serta kemana saja para tersangka itu menjual narkoba. "Ngakunya baru beberapa kali bertransaksi. Dan sekarang masih terus kita kembangkan," tegas Yhogi. (fir/mad/fer)
Sumber: