Asik Isap Sabu, Dua Warga Gembong Digerebek
SURABAYA - Akibat kebiasaannya mengonsumsi narkoba jenis sabu, membuat Saefudin (23) dan Priadi (39), warga Jalan Gembong, kini harus meringkuk di tahanan Polsek Simokerto. Keduanya ditangkap saat asik mengisap barang haram itu di sebuah rumah Jalan Gembong Gang III. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu poket sabu bekas pakai seberat 0,14 gram, seperangkat alat isap yang sudah dimodifikasi. "Saat kami amankan, kedua tersangka tengah mengonsumsi barang haram itu secara bergantian di salah satu kamar," kata Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Selasa (28/5). Masdawati menambahkan, pengungkapan kasus itu bermula dari keterangan Suhari yang terlebih dulu diamankan dengan kasus serupa. Suhari mengaku jika selain dirinya, terdapat dua orang lain yang sedang mengonsumsi sabu di kamar yang disebut. "Tidak ingin kehilangan target, kami kemudian bergerak ke lokasi yang disebut hingga mendapati dua tersangka itu," lanjut Masdawati. Usai digiring ke Mapolsek Simokerto, kedua tersangka kemudian dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka sudah beberapa kali mengonsumsi barang haram itu bersama. Mereka berdalih, nekat mengonsumsi barang haram itu karena kerap lemas jika telat memakai. "Sudah beberapa kali pakai untuk nambah stamina," aku Priadi. Selain itu, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Surabaya Utara.(fdn/tyo)
Sumber: