Kasus TKD Bulusari, Massa Aliansi Gema Anak Bangsa Gelar Aksi di Kejari Kabupaten Pasuruan

Kasus TKD Bulusari, Massa Aliansi Gema Anak Bangsa Gelar Aksi di Kejari Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, memorandum.co.id - Aliansi Gema Anak Bangsa (GAB) melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/2/2021) untuk keterbukaan publik tentang kasus yang dianggap ada unsur diskriminasi terhadap kasus lain. Aksi damai yang dilakukan oleh LSM se-Kabupaten Pasuruan yaitu LSM dari Penjara Indonesia, AMCD, Pasopati dan Surapati itu langsung dilakukan mediasi di ruangan Jaksa Intelejen dipimpin Kasi Intel. "Tuntutannya untuk keterbukaan publik terkait kasus H. Samut dan Stefanus karena ada isu jaminannya uang, ternyata disampaikan pada saat mediasi di ruangan jaksa intelejen bahwa jaminannya adalah keluarga," kata Hanan Damai, salah satu anggota dari LSM. Aksi ini terkait status tahanan dua tersangka yakni H. Samut dan Stefanus yang beredar isu bahwa ada jaminan uang hingga dianggap diskriminatif terhadap tersangka kasus lain yaitu Yudhoyono dan Bambang. Diketahui, H. Samut dan Stefanus adalah tersangka kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 3,3 miliar dari hasil pengerukan lahan TKD Bulusari seluas 4,4 hektar. "Dalam hal ini kejaksaan harus profesional untuk menindaklanjuti TKD Bulusari ini," imbuh Hanan. Kejaksaan negeri juga memberikan klarifikasi bahwa saat ini penyidik dalam proses penyelesaian berkas perkara dan berharap dalam waktu cepat akan melimpahkan berkas ke pengadilan. "Itu tidak benar, untuk jaminan uang itu tidak ada, baik dari pihak keluarga maupun tersangka sendiri," ujar Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan. Perkembangan tersangka, lanjutnya, bisa dilihat dari hasil penyidikan, karena pada saat sekarang Kejari Kabupaten Pasuruan fokus terhadap penyelesaian berkas perkara. "Saya menegaskan, terkait dengan isu yang berkembang bahwa ada jaminan uang, saya tegaskan tidak ada jaminan kepada kejaksaan," tutupnya. (Rdh)

Sumber: