Langgar Prokes, Lima Belas Warga Terjaring Operasi Yustisi
Pasuruan, memorandum.co.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari, Kodim 0819 Pasuruan bersama instansi terkait lebih intensif melakukan operasi penegakan disiplin (gakplin) aturan 3M di tiap-tiap wilayah Kodim Pasuruan, Selasa (2/2/2021). Menyikapi hal tersebut, Danramil jajaran Kodim 0819 Pasuruan bekerja sama dengan forkopimka di tiap-tiap wilayah kecamatan se-Pasuruan. Setiap hari terus dilakukan operasi gakplin penerapan aturan 3M, hal tersebut bertujuan menekan lonjakan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Danramil 0819-15 Winongan Kapten Czi S Djoko Wahono mengatakan, penerapan protokol kesehatan terus digencarkan bersama pihak terkait lainnya. Bahkan, selama penerapan prokes, para personel harus menjadi pelopor utama dan contoh yang baik bagi masyarakat. "Sasaran operasi kali ini, ditujukan kepada pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan, membaca Pancasila serta ada yang diminta membaca Al-Fatihah," kata Djoko. Dari Operasi yustisi tersebut, pihaknya menjaring belasan pelanggar protokol kesehatan. "Ada 15 pelanggar prokes yang sudah kami berikan sanksi, lantaran tak menggunakan masker," ungkapnya. Lanjutnya, selain itu, pihaknya bersama petugas memasang imbauan-imbauan kepada masyarakat. "Seperti pemasangan pamflet dan selebaran aturan prokes di setiap sudut Jalan Raya Rejoso, Desa Gading, Kecamatan Winongan," pungkas Djoko. (rul/fer)
Sumber: