Dugaan Pengeroyokan Petugas Pemakaman Berakhir Damai

Dugaan Pengeroyokan Petugas Pemakaman Berakhir Damai

Malang, Memorandum.co.id - Dugaan tindak pidana pengeroyokan kepada petugas pemakaman jenazah, berakhir damai. Hal ini menyusul telah adanya surat pernyataan perdamaian pencabutan pelapor kepada terlapor. Kini, kedua orang yang ditetapkan tersangka pengeroyokan, sudah dibebaskan. Dan kini sudah pulang ke rumah masing-masing. "Kedua belah pihak, sudah menemukan solusi untuk berdamai. Laporan dari terlapor sudah dicabut," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Minggu (31 01/2021). Ia melanjutkan, keduanya telah dimediasi dan menemukan solusi. Dengan perdamaian itu, tidak ada lagi menuntut kasus itu diperkarakan. Sedangkan kondisi korban, yakni petugas pemulasaraan jenazah PSC 119 Dinkes Kota Malang, sudah pulih dan diperbolehkan pulang ke rumahnya. Sebelumnya, anak dari jenazah covid 19, Noval (21) Jl. Janti Barat III RT.03 / RW.08, Kelurahan  Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, serta kerabatnya, Budi (25) warga Jl. Peltu Sujono, RT.11 / RW. 02 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, terlibat dalam dugaan tidak pidana pengeroyokan terhadap A (29) warga Batu. Korban merupakan petugas pemulasaraan jenazah. Peristiwa itu berawal dari meninggalnya ayah Noval, atas nama Wakhid, Kamis dinihari. (28/01/2021) di RS Saiful Anwar Malang. Setelah melalui prosesi yang panjang, petugas pemakaman, salah membawa jenazah. Namun, saat di TPU Kasin, bukan jenazah atas nama Wakhid yang dibawa, namun jenazah atas nama Sugianto. Sehinga, dua orang yang sempat ditetapkan tersangka, emosi memukul salah satu anggota tim pemakaman jenazah. (edr)

Sumber: