Hendak Transaksi Sabu, Pria Banyuurip Driyorejo Disergap Polisi

Hendak Transaksi Sabu, Pria Banyuurip Driyorejo Disergap Polisi

Gresik, memorandum.co.id - Abdul Mujib (27), pengedar sabu asal Desa Banyuurip, Kecamatan Driyorejo, kini harus mendekam di tahanan. Ia disergap anggota Reskrim Polsek Driyorejo saat hendak bertransaksi di wilayah Desa Cangkir, Sabtu (30/1/2021). Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Di sekitar lokasi sering digunakan untuk transaksi sabu. Ketika penyelidikan, polisi mendapati gelagat tersangka saat mengendarai motor PCX S 3506 ST putih mencurigakan.  Hal tersebut membuat aparat curiga dan memberhentikan tersangka dengan paksa. Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin mengungkapkan, dari tangan tersangka ditemukan satu poket sabu. Serbuk setan itu rencananya akan diedarkan ke salah seorang pelanggannya. "Kristal warna putih seberat 0,30 gram itu disembunyikan di bungkus bekas rokok di saku baju bagian kiri tersangka," beber Wavek, Minggu (31/1/2021). Tersangka kemudian diseret ke Mapolsek Driyorejo bersama barang bukti satu poket sabu, satu buah HP dan satu unit motor. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka sudah kami tahan. Kasus ini terus kami kembangkan guna mencari bandar gedenya," pungkas Kapolsek Driyorejo. (and/har/fer)

Sumber: