Polisi Labeli Kendaraan Angkutan Kebutuhan Pokok

Polisi Labeli Kendaraan Angkutan Kebutuhan Pokok

Surabaya, memorandum.co.id - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan berbagai cara. Satlantas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melakukan pelabelan untuk sopir dan kendaraan angkutan barang (tanging). "Pelabelan ini dilakukan pada sopir dan kendaraan angkutan barang kebutuhan pokok," ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, Minggu (31/1/2021). Kebanyakan, kendaraan angkutan yang diberi label petugas, bermuara di dua pasar, yakni Pasar Mangga Dua dan Keputran. "Ini untuk kontrol saja, mereka yang diberi label adalah yang sering mengantar bahan kebutuhan pokok ke Surabaya, " jelas Teddy. Pelabelan ini, masih kata Teddy, terkait tiga aspek penekanan persebaran Covid-19, yaitu terkait mobilitas, aktivitas, dan lokasi. Dengan memberikan label, sebagai fungsi kontrol dan pihaknya mengetahui kendaraan mana saja yang keluar masuk Surabaya. Teddy mengungkapkan, ada 142 angkutan barang dan sopir yang sudah diberi label. Yakni name tag untuk sopir dan stiker di mobil. Sedangkan di Pasar Mangga Dua sebanyak 23 kendaraan angkutan. "Kami terus lakukan kontrol apabila ada kendaraan yang belum dilabeli. Diimbau mereka selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama bekerja mengirim kebutuhan pokok ke pasar," tandas Teddy. Berdasarkan data, kendaraan angkutan yang berasal dari luar kota yang sering mengirim ke kedua pasar besar tersebut, diketahui berasal dari Pasuruan, Sidoarjo, hingga Malang. (rio/fer)

Sumber: