Polres Malang Ungkap Kasus Cabul
Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diamankan, tersangka Mar (18), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SIK, dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko SH, di lobi Mapolres Malang, Kamis (28/1/2021). Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan kasus ini telah ditangani dan beberapa yang terlibat sudah dimintai keterangan. “Juga diamankan barang bukti terkait dengan kasus ini,” terangnya. Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain HP Vivo, 2 buah duplikat kunci rumah, kamus korea, lotion/ pelembab Aloe Vera, 3 buah sabun ‘Garnier’, masker wajah, kaos, celana dalam dan juga celana pendek. Diperoleh informasi, perkara ini terjadi di rumah terlapor di, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Adapun kronologinya yaitu pada Selasa (24/11/2020), sekitar pukul 00.00, korban disuruh tersangka datang ke rumahnya untuk mengambil buku kamus Korea. Tak berapa lama, korban datang dan tersangka sudah menunggu di depan rumah. Kemudian korban dan tersangka masuk ke dalam kamar tersangka. Setelah korban menerima buku kamus Korea tersebut, selanjutnya tersangka melakukan tindakan asusila tersebut. (*/ari/fer)
Sumber: