Bupati Faida Keluarkan Perbup 32 Tahun 2021, Gaji ASN dan DPRD Cair

Bupati Faida Keluarkan Perbup 32 Tahun 2021, Gaji ASN dan DPRD Cair

Jember, memorandum.co.id - Melalui Peraturan Bupati Jember Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021, seluruh aparatur sipil negara (ASN) bisa menikmati gaji pada Januari 2021. Berdasar perbup itu, Bupati Jember Faida pada Rabu (26/1/2021) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan langkah-langkah pencairan APBD Kabupaten Jember tahun 2021. “Dimohon kepada saudara untuk melakukan langkah-langkah pengeluaran mendahului penetapan APBD setinggi-tingginya seperduabelas anggaran belanja tahun sebelumnya untuk Januari 2021,” Bupati Faida dalam suratnya itu. Langkah-langkah itu yakni masing-masing OPD agar melaporkan kebutuhan belanja setiap bulan kepada Bupati Jember melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kebutuhan belanja itu antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan Bupati/Wakil Bupati, uang representasi DPRD, uang paket DPRD, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif DPRD, tunjangan reses DPRD, tunjangan perumahan anggota DPRD, tunjangan transportasi anggota DPRD. Rinciannya yaitu dana operasional pimpinan DPRD, uang jasa pengabdian DPRD, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, tunjangan PPh/tunjangan khusus, pembulatan gaji, iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan kecelakaan kerja, iuran jaminan kematian, gaji terusan. Uang duka/wafat dan kekurangan gaji dan tunjangan lainnya yang bersifat earmarking atas kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), tidak termasuk tunjangan jabatan bagi pejabat struktural di masing-masing OPD. Tagihan telepon, listrik, air dan internet, premi asuransi, jasa surat menyurat, makan minum harian pegawai, belanja lainnya dalam mendukung kegiatan kantor sehari-hari. Berikutnya belanja wajib bidang Kesehatan meliputi jasa perawatan/kalibrasi alat kesehatan, belanja penyediaan obat-obatan, belanja habis pakai medis, makan minum harian pasien, jasa ambulans/mobil jenazah, jasa laboratorium kesehatan, jasa pelayanan rujukan, jasa pelayanan kesehatan pasien miskin dan bahan bakar minyak [BBM] layanan persampahan. Dalam surat itu juga bupati meminta BPKAD melakukan penatausahaan pencairan. Sedangkan perhitungan dilaksanakan oleh bendahara gaji masing-masing OPD. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gatot Triyono menjelaskan, berdasar data dari BPKAD, semua OPD telah mengajukan pencairan. "Dari 78 OPD, kecamatan, dan RSUD, semuanya telah mengajukan pencairan dan sebagian besar telah mencairkan anggaran,” terangnya, Jumat (29/1/2021). (edy/fer)

Sumber: