Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Polres Blitar Kota Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar Kota kembali menggelar press rilis kasus narkoba. Dari 5 kasus terakhir, 6 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan pil dobel L diringkus Satreskoba Polres Blitar Kota. Para tersangka di antaranya Fauzi tersangka Okerbaya, Tria (35) dengan barang bukti ganja, Purwo Kartubyi (41) kasus sabu, Supriyadi (42) barang bukti sabu, Jamsul Arifin (43) Serta Samsuri (40) sabu didapatkan dari tersangka. Dari para tersangka, Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 303 butir pil dobel L, 4 paket sabu seberat 1,46 gram, 1 paket ganja 1,65 gram, uang tunai 150.000, alat hisap, serta barang bukti lainnya. Salah satu pengedar, warga Kauman Kota Blitar ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Blitar. Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan, penangkapan pelaku tersebut setelah Satreskoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya tidak bisa berkutik karena masih membawa barang bukti satu poket sabu. “Pelaku menyimpan barang haram tersebut di saku celananya,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota. Rochan menambahkan, saat ini pelaku dalam penyidikan Satreskoba Polres Blitar Kota untuk mengembangkan siapa pemasok sabu tersebut. “Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu klip sabu. Namun bedasarkan jejaknya pelaku ini merupakan orang lama,” ujar Rochan Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(Pra)

Sumber: