Pemkab Tuban Berlakukan PPKM Jilid II

Pemkab Tuban Berlakukan PPKM Jilid II

Tuban, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021. Sesuai dengan surat keputusan dari Gubernur, Kabupaten Tuban termasuk 17 kota se-Jawa Timur yang masuk dalam surat keputusan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, PPKM jilid II ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat dan ada operasi yustisi dari penegak hukum kepolisian dan Satpol PP. "Kita sudah memiliki payung hukum sesuai dengan perbup yang lama, sehingga itu menjadi dasar untuk penertiban sampai dengan penindakan, untuk memastikan masyarakat ini benar-benar melaksanakan aturan yang ada," ungkap Budi Wiyana, Kamis (28/01/2021). Pembatasan di antaranya yaitu bidang perekonomian, tempat ibadah 50%, restoran dan cafe 25%, untuk wisata 30%. "Untuk supermarket kita juga batasi jam malam maksimal pukul 20.00 wib, usaha restoran dan cafe maksimal pukul 21.00 dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan," bebernya. Selain itu, Budi Wiyana juga menjelaskan, tempat karaoke tidak ada di Pergub, tetapi masuk dalam kategori pengawasan. "Nanti tetap kita pantau sudah menerapkan protokol kesehatan atau tidak, karena tidak diatur secara spesifik," pungkasnya. (cw1/har)

Sumber: