Santunan Kematian Covid-19, Baru 250 Ahli Waris yang Syarat Lengkap
Surabaya, memorandum.co.id - Pengajuan santunan kematian Covid-19 oleh ahli waris melalui Dinas Sosial Kota Surabaya bisa dikatakan belum maksimal. Sebab, meski korban yang meninggal mencapai ribuan tercatat hingga Selasa (26/1) tercatat 1.289 orang namun hingga sekarang baru 250 ahli waris yang syarat pengajuan santunan dinyatakan lengkap. Seperti yang dikatakan Kadinsos Suharto Wardoyo melalui Angga, staf bidang kesejahteraan sosial Dinsos Kota Surabaya bahwa hingga Rabu (27/1) yang sudah memenuhi semua persyaratan sekitar 250 orang. “Sebenarnya sudah banyak yang mengajukan ke sini tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ujar Angga, Rabu (27/1). Tambah Angga, dari tujuh item persyaratan yang membutuhkan waktu lama yaitu nomor 5 (fotokopi surat keterangan ahli waris sesuai peraturab perundang-undangan yang berlaku (legalisir)). “Karena tidak hanya persetujuan dari kelurahan saja tetapi juga ditetapkan oleh notaris dan pengadilan. Mungkin ini yang lama,” jelasnya. Tambahnya, selain itu juga persyaratan nomor 6 (surat pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris). “Semua ahli waris harus tanda tangan. Misalnya ahli waris ada lima orang, dan semuanya harus mengetahuinya,” ujar Angga. Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Dinsos Jawa Timur Joko mengatakan, bahwa semua persyaratan yang sudah lengkap di masing-masing kota/kabupaten selanjutnya dikirim ke provinsi. “Dari Dinas Sosial Provinsi Jatim selanjutnya dikirim ke Kemensos untuk diklarifikasi,” jelasnya. Tambah Joko, terkait ahli waris, hubungannya harus dekat. Misalnya yang meninggal suami, maka yang menjadi ahli waris adalah istrinya. “Misal suami istri yang meninggal, maka ahli waris anaknya. Tidak boleh orang lain, meskipun itu kakak dari suami istri yang meninggal,” pungkas Joko. (fer/udi)
Sumber: