Jambret 8 TKP di Tulungagung Keok

Jambret 8 TKP di Tulungagung Keok

Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Tulungagung Kota bersama Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Wahyu Kurniawan alias Opik (39), residivis asal Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Tersangka ditangkap setelah polisi mendalami laporan penjambretan sejumlah korban di Tulungagung dalam sebulan terakhir. Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan, tersangka diamankan Senin (25/1/2021) di lapangan sepak bola Desa Ngujang. “Dan saat ini tersangka diamankan di Rutan Mapolres Tulungagung,” terangnya, Rabu (27/1/2021). Petugas juga mengamankan barang bukti motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya serta HP, uang tunai hasil kejahatannya Rp 750 ribu, dan tas pinggang. “Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain dari tersangka,” jelasnya. Trisakti melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, selama akhir Januari ini tersangka sudah melakukan 8 kali aksi penjambretan di sejumlah lokasi. Mulai di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung; di Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu; di Jalan Raya Tulungagung-Blitar masuk Desa Gilang, Kecamatan Ngunut; dan di Jalan Raya Tulungagung-Trenggalek masuk Desa Jarakan, Kecamatan Gondang. Kemudian ada 4 lokasi lainnya yang saat ini masih didalami polisi. “Empat lokasi yang sudah ada LP nya, untuk empat lokasi lainnya masih kita dalami karena belum ada LP nya,” papar dia. Trisakti menyebut, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yang didalami polisi. Kemudian polisi mendapatkan petunjuk dari aksi tersangka yang terekam CCTV. “Untuk pasal yang kita kenakan, yaitu pasal 362 jo 365 KUHP,” pungkasnya. (fir/ mad/fer)

Sumber: