Istri Minta HP Baru, Nurul Nekat Curi HP Warga Tulangan

Istri Minta HP Baru, Nurul Nekat Curi HP Warga Tulangan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Gegara sang istri minta ganti HP baru, sang suami, Nurul Kusaini (60), warga Dusun Sumber, Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo, membuatnya gelap mata. Tersangka nekat mencuri HP milik Aris (31) warga Desa Grogol, Tulangan. Hasilnya, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkapnya. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka Nurul Kusaini, yang telah terbukti melakukan pencurian HP milik Aris warga Grogol Tulangan Sidoarjo. "Tersangka kita tangkap di rumahnya, daerah Krian," jelasnya, Rabu (27/01). Lanjut Latif, saat di periksa petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mencuri HP milik Aris lantaran tak punya uang untuk membelikan HP sang istri. Tersangka bermaksud mengganti HP istrinya, yang sudah ia banting dan rusak. "Sebelumnya, tersangka ini cekcok dengan istrinya, saat emosi tersangka membanting HP istrinya. Dan istrinya pun minta ganti HP baru," ungkapnya. Karena ditekan terus menerus sama sang istri, dan tersangka tak punya uang untuk membelikan HP. Akhirnya saat waktu istirahat siang, sekitar pukul 14.00, tersangka keliling dengan motor beat yang ia punya untuk mencari mangsa. Saat sampai di TKP yakni rumah korban Aris di Desa Grogol, tersangka berhenti. Melihat pintu rumah korban terbuka dan langsung masuk ke rumah Aris. "Kebetulan korban Aris saat itu sedang tidur di kamar dan handphone ada di ruang tengah," paparnya. Melihat dua unit HP di meja, tersangka langsung mengambil dan membawanya kabur. Setelah korban bangun tidur, dan mencari HP sudah tidak di tempat.Korban pun melaporkan ke Mapolresta Sidoarjo. "Unit Resmob melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dan menemukan petunjuk, jika Pelaku mengendarai motor beat warna merah Nopol W 2029 WL," urainya. Dari petunjuk itu, anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, menangkap pelaku Nurul Kusaini dan menyita barang buktinya. "Kami sita dua unit HP dan motor beat yang di gunakan untuk sarana. Dan tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya.(ags/jok)

Sumber: