PPKM Jilid I, Kasus Covid-19 di Surabaya Meningkat
Surabaya, Memorandum.co.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid dua di Surabaya membuat Pemkot Surabaya bertindak tegas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, dari data Dinas Kesehatan Kota Surabaya, selama PPKM jilid pertama (11-25 Januari), terjadi peningkatan 885 kasus dengan kenaikan per harinya 60 kasus. Bahkan, di Surabaya kasus aktif dan kasus harian justru meningkat selama PPKM. “Selama PPKM dua minggu, kondisi kasus baru dan kasus aktif belum menurun signifikan,” ujar Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Rabu (27/1). Tidak hanya itu, tambah Irvan, untuk kondisi bed occupancy rate (BOR) di ruang isolasi juga belum menunjukkan penurunan signifikan atau masih di angka 74,49 persen. Kemudian di ruang ICU dengan ventilator masih 78,85 persen dan ruang ICU tanpa ventilator 72,73 persen. “Pasien yang masuk ICU berdasarkan KTP Surabaya ada 71 persen, sedangkan KTP nonSurabaya 29 persen. Di ruang isolasi dengan KTP Surabaya terdapat 70 persen dan sisanya KTP nonSurabaya 30 persen,” ujar mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini. Untuk itu, Pemkot Surabaya mengusulkan tiga poin aturan yang dinilai perlu diterbitkan oleh Pemprov Jatim dalam memperketat PPKM di Surabaya Raya. Di mana Pemkot Surabaya mengharapkan Pemprov Jatim menambah fasilitas rujukan pasien Covid-19 di luar Surabaya, agar pasien dari daerah lain tidak terlalu banyak mengalir ke Surabaya. “Kalau fasilitas penanganan pasien Covid-19 di daerah-daerah diperbanyak dan diperbaiki, kami (di Surabaya) sedikit diringankan,” ujar Irvan. Pemkot Surabaya juga mengharap bantuan Pemprov Jatim mengetatkan pengamanan keluar masuk Surabaya terutama di perbatasan Gresik, Sidoarjo, dan Suramadu. “Pemprov bersama TNI/Polri bisa membantu pengetatan perbatasan ini. Karena ini antarwilayah maka kami butuh Pemprov Jatim,” jelas Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini. Selain itu, juga meminta agar Pemprov Jatim menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Jatim, khususnya lewat pintu Surabaya wajib membawa hasil tes swab negatif dari daerah asal dan menjalani karantina 10 hari. “Tiga opsi itu kami usulkan ke pemprov, karena Pemkot Surabaya tidak bisa mengatur orang dari daerah lain misalnya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan sebagainya,” pungkas Irvan. (fer)
Sumber: