PPKM Jilid II di Gresik, Petugas Gabungan Rapid Test Antigen Pelanggar Prokes
Gresik, Memorandum.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II membuat petugas kesehatan bersama TNI-Polri dan Satpol PP Gresik melakukan tes cepat (rapid test) Antigen Covid-19 terhadap pelaku usaha maupun pengunjung Warkop yang melewati batas jam operasional saat Operasi Yustisi, Senin (25/1/2021) malam. Tes cepat antigen covid-19 secara acak terhadap pelanggar aturan PPKM tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran kasus covid-19. Menyasar warkop di kawasan Telogo Ngipik, petugas gabungan Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik dan Satpol PP Gresik memergoki warkop bandel yang nekat buka hingga di atas pukul 21.00 WIB. Alhasil ditemukan 10 botol Miras tanpa izin edar. Miras tersebut kemudian disita petugas. Seketika, delapan muda-mudi, baik pengelola maupun pengunjung Warkop bandel ini dilakukan rapid test antigen di tempat. Beruntung, kesemuanya hasilnya non-reaktif. "Kalaupun hasilnya reaktif maka akan diambil langkah-langkah konstruktif agar tidak sampai menular kepada orang lain," kata AKP Bambang Angkasa selaku Perwira pengendali. "Pemilik 10 botol Miras dijatuhi Tipiring oleh Satpol PP, selanjutnya menghadap Hakim di muka pengadilan untuk menjalani proses persidangan," tambahnya. Sementara Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pada PPKM jilid II ini Operasi Yustisi akan terus digencarkan. "Jika ada pelaku usaha yang masih bandel akan diberikan tindakan tegas. Kalau masih bandel akan kami tutup," tegasnya. "Operasi yustisi akan terus digencarkan Polres Gresik dan jajaran selama penerapan PPKM jilid II. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020 dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas mantan Kapolres Ponorogo itu.(and/har)
Sumber: