PN Jember Vonis WNA Asal Irak Bersalah, Jalani 15 Bulan Penjara

PN Jember Vonis WNA Asal Irak Bersalah, Jalani 15 Bulan Penjara

Jember, Memorandum.co.id - Majelis hakim PN Jember menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Bima Waleed Hussaini Enad. Hukuman kepada WNA asal Irak tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Tri Putut Sunarko dan Anggota Majelis, Ruth Marina dan Wisnu Widodo itu membacakan putusan terdakwa WNA asal Irak Bima Waleed Hussaini Enad lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Adik Sri Sumarsih, JPU Kejaksaan Negeri Jember. Kasus tersebut sempat membuat warga Lingkungan Sawahan Cantikan, Kelurahan Kepatihan geger. Sebab, korban Andi Himmawan Fahmi menjerit pada tengah malam karena luka bagian leher hingga berdarah. Bahkan, Waleed berusaha kabur lewat atap rumah. Hebohnya kejadian itu ternyata tidak seheboh putusan pengadilan. Majelis hakim PN Jember menjatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan karena terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 ayat 2 KUHP serta dipotong satu bulan penjara. Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan sidang tersebut, Waleed tidak paham betul persoalan Bahasa Indonesia. Sehingga melalui bantuan penterjemah bahasa, akhirnya pria 40 tahun tersebut tidak keberatan dengan putusan mejelis hakim yaitu 1 tahun 3 bulan penjara. Sementara itu, JPU Adik Sri Sumarsih mengatakan, dalam putusan tersebut pihaknya tidak melakukan banding walau putusan di bawah tuntutan. “Kami terima, terdakwa juga terima,” paparnya, Senin (25/1/2021) petang. Dia menjelaskan, dalam persidangan ada dua fakta. Yaitu versi terdakwa dan korban. Dua orang tersebut punya cerita berbeda-beda, bila terdakwa versinya bukan asmara melainkan ada bisnis. Namun, menurut korban pertama diawali oleh asmara. (edy)

Sumber: