Nekat Melanggar Aturan, 22 RHU Mokong Disegel

Nekat Melanggar Aturan, 22 RHU Mokong Disegel

Surabaya, memorandum.co.id - Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 gencar dilakukan petugas Satpol PP Kota Surabaya. Untuk mencegah kerumunan dan munculnya klaster baru, sebanyak 22 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang mokong langsung disegel. Namun, itu masih saja ada beberapa RHU yang jelas-jelas melanggar Perwali 33/2020 dan diperbarui Perwali 67/2020 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan tetap buka secara sembunyi-sembunyi tetapi akhirnya ketahuan dan kembali disegel. “Untuk delapan tempat RHU waktu itu kita kenakan melanggar Perwali 33/2020 dan perda. Itu yang disoal terkait protokol kesehatan, tapi kita tetap pasang stiker pelanggaran dan Pol PP line,” jelas Kasi Pengawasan Satpol Kota Surabaya Saiful Iksan saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (25/1). Tambah Gus Ipul, sapaan Saiful Iksan, bahwa untuk sisanya menggunakan Perwali 67/2020 dan perda dan ada sanksi administrasi. “Juga kami  pasang stiker pelanggaran dan Pol PP line,” ujar Gus Ipul yang juga menjabat Plt Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya ini. Lanjutnya, dari 22 tempat RHU yang melanggar rata-rata karena perizinan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Mereka rata-rata izinnya resto agar bisa buka. Tapi di lokasi banyak yang tidak sesuai,” tegasnya. Dengan diperpanjangnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pihaknya masih terus melakukan operasi di tempat RHU yang melanggar. “Kami akan tetap melakukan razia,” pungkas Gus Ipul. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony mengatakan, bahwa pihaknya mendukung tindakan tegas oleh aparat keamanan yang berwenang dalam mengawal jalannya PPKM di Surabaya. "RHU memang dilarang buka, artinya bila memang benar-benar melanggar kami dukung untuk ditindak dengan tegas," ujarnya. Selain itu, ia juga mengingatkan dan meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk selalu memeriksa izin usaha terkait, demi menghindari kesalahpahaman. "Pesan saya, pastikan semua izin usahanya agar tidak terjadi kesalahpahaman," tegas Thony. Namun, pihaknya juga mendorong Pemkot Surabaya untuk dapat memberikan solusi bagi RHU dan pegawai didalamnya. Sebab, sudah hampir 1 tahun RHU ditutup. "Mereka yang bekerja di sana kan juga manusia, jangan sampai mereka kelaparan. Selama ini memang belum ada way out (jalan keluar, red) yang riil dari pemkot," pungkas Thony. (fer/mg-1)

Sumber: