Satgas Covid-19 Surabaya Asesmen Kantor Pemprov Jatim
Surabaya, memorandum.co.id - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan asesmen risiko penularan Covid-19 di lingkup kantor Pemprov Jatim, Jalan Pahlawan nomor 110, Senin (25/1). Asesmen Ini dilakukan sesuai dengan permintaan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono. Tujuannya untuk memastikan apakah setiap instansi di Pemprov Jatim ini sudah menjalankan Perwali nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam asesmen, Satgas Covid-19 Surabaya mengecek setiap ruangan di masing-masing instansi. Mulai dari ruangan Bagian Administrasi Keuangan, Administrasi Umum, Bagian Rumah Tangga Biro Umum, Administrasi Pembangunan, ruang Sekretaris Daerah Jatim, hingga ruangan Wakil dan Gubernur Jatim. Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian. Mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen sesuai dengan aturan PPKM. Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, sesuai dengan Perwali nomor 67 Tahun 2020 bahwa asesmen terkait protokol kesehatan dilakukan tak hanya terhadap perkantoran swasta. Namun, setiap instansi yang berkantor di Surabaya juga dilakukan asesmen. "Salah satunya tadi pemerintah provinsi, kita cek semua apakah sudah sesuai dengan Perwali nomor 67 dan juga sesuai dengan PPKM. Jadi semua instansi pemerintah, dalam hal ini termasuk Pemkot Surabaya maupun pemerintah provinsi," ujar Irvan. Irvan mengaku, bahwa asesmen yang dilakukan di lingkup Pemprov Jatim merupakan permintaan dari Sekda Provinsi Jatim. Namun demikian, hal ini juga berlaku terhadap semua instansi yang berkantor di Surabaya. "Justru pada saat evaluasi PPKM, Pak Sekda menyampaikan kapan kantor Pemprov Jatim di-asesmen. Jadi untuk pemeriksaan terkait dengan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta semuanya kita lakukan," ungkap Irvan. Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga memastikan, bahwa asesmen risiko penularan Covid-19 akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar ke semua instansi. Hal ini semata-mata untuk melindungi para karyawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Seperti contohnya beberapa waktu lalu, kita melakukan asesmen di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, itu juga kita lakukan asesmen. Jadi ketika dia berkantor di Surabaya kita lakukan asesmen," tuturnya. Mantan Kasatpol PP Surabaya ini mengungkapkan, terkait hasil asesmen yang telah dilakukan di instansi swasta maupun negeri, hampir rata-rata Satgas Covid-19 menyarankan untuk pembenahan sirkulasi udara. Sebab, masih banyak instansi yang hanya mengandalkan AC (air conditioner) untuk sirkulasi udaranya. "Untuk hasilnya hampir rata-rata kita sarankan untuk melakukan pembenahan terkait dengan ventilasi, supaya tidak mengandalkan sirkulasi hanya menggunakan AC. Melainkan dapat membuka jendelanya, mengubah konstruksi jendela atau mengubah sirkulasi angin dan sebagainya," terang dia. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono mendukung penuh asesmen atau penilaian risiko penularan Covid-19 yang dilakukan Satgas Covid-19 Surabaya. Menurutnya, asesmen ini untuk melihat secara langsung apakah setiap perkantoran itu telah menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19. “Jadi asesmen ini kan untuk melihat bahwa apa betul kantor-kantor itu melakukan desain dalam rangka (pencegahan) Covid-19,” kata Heru di sela kegiatan asesmen. Namun demikian, pihaknya juga berharap, agar asesmen dapat dilakukan secara berkala. Hal ini semata-mata untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19. “Jadi tidak hanya sekali, harus dilakukan secara ter-design, entah enam bulan sekali selama pandemi Covid-19,” pungkas Heru. (fer/udi)
Sumber: