Operasi Prokes Sasar Pasar di Kota Blitar

Operasi Prokes Sasar Pasar di Kota Blitar

Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar Kota menggelar kegiatan Yustisi Aman Nusa II, Senin (24/1/2021)? Polresta menindak tegas pelanggar prokes. Warga tidak mengenakan masker, dilakukan tindakan berupa tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Kegiatan yang dilaksanakan di berbagai lokasi di antaranya Pasar Templek, Pasar Legi, Pasar Dimoro, dan Pasar Pon ini mengerahkan 13 anggota Polres Blitar Kota, lima anggota Kodim 0808, dan lima anggota satpol PP. Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dalam operasi yustisi tersebut satgas mendapati ada masyarakat yang belum patuh protokol kesehatan di tempat umum. “Satgas menindak pidana ringan tipiring sebanyak 9 pelanggar, teguran tertulis 6 orang, dan teguran lisan sebanyak 17 pelanggar,” tuturnya. Lebih lanjut, Ahmad Rochan menekankan kepada masyarakat bahwa operasi yustisi akan digelar semakin sering dengan titik yang lebih banyak selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini.(pra/udi)

Sumber: