Razia Polsek Semen, 25 Pelanggar Prokes Terjaring
Kediri, memorandum.co.id - Untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kediri, khususnya di Kecamatan Semen, Polsek Semen bersama TNI dibantu instansi terkait menggelar operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Semen, di Jalan Argowilis, Senin (25/1/2021). Hal ini mengacu pada Inpres no 6/2020, Pergub 53/2020 dan Perdaprov Jatim nomor 2/2020 serta Perbup Kediri nomor 44/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes). Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kapolsek Semen AKP Siswandi mengatakan, selain untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, kegiatan ini juga pendisiplinan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. “Operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Semen, Iptu Budi Santoso,” ujar AKP Siswandi pada memorandum.co.id. AKP Siswandi menambahkan, dalam operasi kali ini petugas memberikan sanksi kepada 25 pelanggar protokol kesehatan. “Dari oprasi yustisi hari ini petugas telah memberikan teguran lisan pada 20 orang dan sanksi teguran tertulis pada 5 orang pelanggar protokol kesehatan. Dan juga dilakukan pembagian masker sebanyak 10 masker,” bebernya. Siswandi berharap supaya masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan di masa pandemi. “Saya berharap pada semua masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Semen agar selalu mentati protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjahui kerumunan,” pungkas AKP Siswandi. Sementara data Gugus Covid-19 Kabupaten Kediri, pertanggal 24/1/2021 pukul 18.00 Wib tercatat, jumlah pasien Covid-19 di Kecamatan Semen sebanyak 147 orang, dirawat 6 orang, sembuh 130 dan meninggal 11 orang. (mis/mad)
Sumber: