Curi Uang Terekam CCTV, Nenek di Pasuruan Diamankan Polisi
Pasuruan,memorandum.co.id - Rahayu (50), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan menanggung semua tindakan yang dilakukannya, Senin (25/1). Wanita paruh baya yang kesehariannya mengurus rumah tangga ini harus berurusan dengan kepolisian, setelah aksi pencurian di rumah korban Misdi (56), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, terekam CCTV di rumah korban. Awalnya, korban sedang makan dirumah anaknya yang berjarak 15m, dan ketika kembali kerumah, korban bingung banyak jejak kaki di lantai dapur, hingga toko pracangan. Kemudian korban memanggil istri, anaknya untuk melihat jejak kaki tersebut, dan memanggil ifa anak saudara nya, untuk membuka dan memutar rekaman CCTV, yang ada di toko prancangan. "Dari pengakuan nya, tersangka masuk kerumah lewat pintu belakang, selanjutnya mengambil uang di kotak penyimpanan uang, dan juga mengambil uang yang ada didompet, tersimpan di almari pakaian, dengan mencongkel almari," ujar Kapolsek Lumbang Polres Pasuruan, AKP Nanang Abidin Selanjutnya, pada Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekira pukul 12.00 wib, korban melaporkan pelaku ke Polsek Lumbang atas perbuatan pencurian dengan pemberatan. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai dua juta delapan ratus, dan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, satu buah dompet warna ungu, satu buah pisau bergagang kayu yang dililit karet ban warna hitam, satu potong baju daster warna orang, dan satu buah alat pengunci almari. "Untuk tersangka, kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP, Tentang pencurian dengan pemberatan berupa uang," pungkas Kapolsek Lumbang.(Rdh)
Sumber: