Aset Rp 45 Miliar Disita Budi Said, Eksi Banding
Surabaya, memorandum.co.id - Eksi Anggraeni mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Budi Said. Broker jual beli emas ini merasa keberatan dengan putusan yang menghukumnya untuk mengembalikan uang Rp 92 miliar yang diterimanya dari Budi. Pengacara Eksi, Slamet Priyanto, menyatakan, aset-aset kliennya sebelumnya sudah disita Budi. Antara lain, lima mobil, sertifikat rumah, apartemen hingga vila di Bali. Nilai keseluruhannya mencapai Rp 45 miliar. "Masih kurang Rp 47 miliar lagi karena aset-asetnya sudah diambil Budi Said," ujar Slamet, Minggu (24/1/2021). Uang itu merupakan utang Eksi kepada Budi Said untuk membeli emas. Saat itu, Eksi mengatakan, akan menggunakan uang itu untuk mengambil emas di kantor pusat PT Antam Jakarta. Namun, emas yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang itu sebenarnya digunakan untuk menutupi pembelian emas dari transaksi sebelumnya karena uang yang dibayarkan Budi kurang. Sebab, Budi membayar dengan harga diskon padahal sebenarnya tidak ada diskon. "Selama ini kan Eksi nomboki ke Budi Said karena kenyataannya tidak ada diskon. Akibatnya Eksi rugi. Uang Rp 92 miliar itu utang pribadi Eksi ke Budi," katanya. Slamet mengakui, bahwa kliennya sendiri yang kali pertama mengatakan kepada Budi bahwa ada diskon emas. Tujuannya agar Budi tertarik membeli emas melalui dirinya. Hanya saja, penipuan itu juga atas kerja sama dengan orang dalam PT Antam. "Tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kerja sama dengan orang dalam. Eksi bilang diskon kepada Budi dan diiyakan sama orang dalam," ucapnya. Slamet juga menyalahkan Budi Said yang percaya begitu saja dengan kliennya yang berperan sebagai broker dalam jual beli tersebut. Semestinya Budi membeli langsung dengan pegawai PT Antam. "Sudah ada surat pernyataan dari Eksi kalau dia bukan karyawan Antam. Dari awal dia mengaku makelar tapi mengapa Budi Said dengan mudahnya percaya," tuturnya. Selain itu, uang dari pembelian emas itu sudah masuk ke rekening PT Antam. Bukan ke rekening Eksi. Slamet menyatakan, bahwa Budi mengajukan gugatan karena kesulitan untuk mempertanggungjawabkan emas milik kolega-koleganya karena kasus ini. "Budi Said ini belinya patungan sama teman-temannya makanya dia bingung mengembalikannya," katanya. Sementara itu, atas keterangan Slamet, pengacara Budi Said, Ening Swandari menanggapinya dengan dingin. "Saya rasa yang dikemukakan oleh teman sejawat Mas Slamet Priyanto, kuasa hukum saudari Eksi anggraeni, tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegasnya. Untuk sementara, Ening masih menunggu putusan resmi dari pengadilan. "Kita tunggu dulu putusan resmi nya terbit sehingga jelas semua dari mana nilai Rp 92 miliar, " pungkas Ening. Sebagaimana diberitakan, majelis hakim mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam bersama tiga mantan karyawannya dan Eksi. PT Antam dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar kepada Budi untuk pembelian emas 1,1 ton yang belum diserahkan. Sementara itu, Eksi dihukum mengembalikan uang Rp 92 miliar kepada Budi. Eksi dan PT Antam juga dihukum membayar kerugian inmaterial Rp 500 miliar kepada Budi secara tanggung renteng. Jika tidak segera membayar maka didenda Rp 100 juta untuk satu hari keterlambatan. (mg-5/fer)
Sumber: