Palajar SD Ngurir Narkoba di Gresik
Gresik, memorandum.co.id - Ini harus menjadi perhatian bagi orang tua. YS (14), siswa kelas VI asal Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo terpaksa harus merasakan pengapnya penjara karena tepergok mengedarkan sabu dan pil koplo di wilayah Gresik Selatan. YS dan dua rekannya diringkus jajaran Satreskoba Polres Gresik di parkiran minimarket Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan 20 pil koplo yang disimpan di bungkus rokok. Serta satu unit motor Honda Vario W 4921 VL dan dua HP. Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto menuturkan, penangkapan YS bermula dari informasi masyarakat ada peredaran sabu yang melibatkan satu kelompok. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. "YS kami amankan bersama dua tersangka lainnya yang juga masih satu rekan dengan tersangka," ujarya, Minggu (24/1/2021). Dua rekan YS yakni M Firhan Zulfikih (20) asal Desa Gilang; dan HIW (17) asal Desa Tawangsari. Keduanya dari Kecamatan Taman, Sidoarjo. Masih menurut Hery, ketiga tersangka diamankan setelah berpesta sabu. Mereka ditangkap saat hendak mengantarkan serbuk setan di wilayah Gresik. Mirisnya, YS saat ini masih duduk di bangku kelas VI. Ia tidak lulus dua kali dan dimanfaatkan oleh pengedar untuk menjadi kurir. "Pergaulan bebas, YS termasuk kategori nakal sehingga dimanfaatkan pengedar untuk menjadi kurir. Sedangkan dua tersangka lain hanya pemakai, dan bertugas mengantar YS," imbuh perwira dengan tiga balok di pundak itu. Penangkapan ketiga tersangka yang masih memiliki masa depan tersebut, menyesakkan dada. Sebab, di usia yang masih muda seharusnya berpikir positif serta berkarya membangun bangsa. Bukan sebaliknya malah jadi pengedar narkoba. "Lingkungan keluarga sangat berperan mencegah penyalahgunaan keluarga. Untuk itu, kami mengimbau agar peran tersebut lebih ditingkatkan mengingat bahaya narkoba tidak memandang usia maupun golongan," pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Gresik. Serta dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 (ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomorĀ 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair pasal 1 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (and/har/fer)
Sumber: