Bupati Jember Sanksi 6 ASN, 2 Diturunkan Pangkat 4 Dibebaskan dari Jabatan

Bupati Jember Sanksi 6 ASN, 2 Diturunkan Pangkat 4 Dibebaskan dari Jabatan

Jember, Memorandum.co.id - Menjelang berakhir masa jabatan sebagai Bupati Jember, dr Faida menjatuhkan sanksi terhadap enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Faida, penjatuhan sanksi tersebut dilakukan setelah melakukan proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Langkah yang dilakukannya juga berdasar pada implementasi teknis PP 53 tahun 2010 itu, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010. “Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan,” kata Faida, Jumat (22/1/2021). Rinciannya, empat orang ASN mendapat sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan. Mereka yakni Eko Heru Sunarso, Ratno Cahyadi Sembodo, Ruslan Abdulgani, dan Arismaya Parahita. Dua orang ASN disanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, yakni Indah Dwi dan Mirfano. Khusus untuk Mirfano, Faida menyebut sanksi itu dijatuhkan sebelum peristiwa mosi tidak percaya yang dilakukan pada 30 Desember 2020 lalu. “Sedangkan pelanggaran mosi tidak percaya yang patut diduga disutradarai oleh saudara Mirfano, saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya. Terkait hal itu, Faida secara tegas siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano. Menurut Faida, pelanggaran Mirfano sebetulnya dapat berujung pada pemberhentian dari PNS. “Bukan hanya pada sanksi berat pembebasan dari jabatan saja, karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius,” terang Bupati Faida dalam pers rilisnya. Faida menambahkan, sanksi kepada enam aparatur tersebut, semata-mata untuk menjaga roda pemerintahan sesuai peraturan yang mengikat para ASN. (edy)

Sumber: