Polres Bangkalan Garuk 12 Budak Sabu

Polres Bangkalan Garuk 12 Budak Sabu

Bangkalan, Memorandum.co.id - Kesigapan awak Satresnarkoba Polres Bangkalan patut mendulang apresisiasi positif. Betapa tidak, hanya dalam tempo tiga pekan, Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Kusdianto, berhasil menggaruk 13 budak sabu-sabu dalam 12 kasus penyalah gunaan narkotika. Inilah torehan prestasi manis Polres setempat pada awal tahun 2021 saat ini. ”Tujuh dari 13 tersangka yang ditangkap anggota berstatus pengedar sabu, sedangkan 6 tersangka lainnya pemakai barang haram tersebut,” kata Kapolres AKBP Didik Hariyanto, dalam giat konfrensi pers, Kamis (21/1) siang kemarin. Ungkap 12 kasus narkoba jenis sabu itu, sambung Didik, sapaan akrab Kapolres, tersebar di tujuh kecamatan. Rinciannya di Kecamatan Bangkalan 3 kasus, Kwanyar 3 kasus, Socah 2 kasus, serta di Kecamatan Tragah, Blega, Modung dan Tanjung Bumi, masing-masing 1 kasus. Jika dipilah dari sisi profesi, 10 dari 13 tersangka budak sabu itu berstatus wiraswasta, 1 karyawan swasta dan 2 lainnya pengangguran. Alasan mereka sampai terjerat narkoba cenderung klasik. Selain karena faktor ekonomi juga terlanjur keranjingan (ketagihan) barang laknat tersebut. “Dari tangan para tersangka, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya narkoba jenis sabu 47,2 gram, uang tunai Rp 760.000 dan perangkat alat untuk nyabu,” tandas Didik. Dua dari 13 tersangka, yakni pengedar berinisial M dan DB asal Desa/Kecamatan Socah, menjadi target utama inceran awak Satresnarkoba. Kedua residivis tergolong lihai dan selalu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. ” Keduanya sudah 6 kali disergap anggota, tetapi selalu lolos,” timpal Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Kudiyanto. Bahkan disepanjang petualangannya sebagai pegedar dan pemakai sabu-sabu, M dan DB sempat berjuluk Se Lecen, alias licin bak belut. Namun anggota Satresnarkoba tampaknya tak kalah gesit. Setelah melakukan pengintaian dengan seksama, kedua residivis berjuluk se lecen itu akhirnya terciduk juga. Tersangka M dan digerebek dan disergap petugas saat asyik masyuk pesta sabu-sabu disebuah rumah di Desa Socah. Dari tangan tersangka M dan DB petugas berhasil menyita 9 gram sabu-sabu siap edar dalam kemasan belasan poket plastik kecil. Barang bukti sitaan aparat itu disembunyikan tersangka dalam sankar burung. “Khusus kasus M dan DB ini masih kami dalami untuk mengungkap mata rantai peredarannya. Untuk sementara, keduanya mengaku abu-sabu yang mereka edarkan adalah pesanan dari luar kota,” pungkas Iptu Iwan Kusdiyanto. (ras).

Sumber: