Dua Pekan Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Satu Masih di Bawah Umur

Dua Pekan Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Satu Masih di Bawah Umur

Lamongan, memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil menangkap tujuh orang sindikat penjual narkoba jenis sabu dan pil dobel L yang beroperasi di Lamongan. Ironisnya, satu dari tujuh tersangka masih di bawah umur. Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana yang didampingi Kasat Reskoba AKP Khusen mengungkapkan, dalam operasi yang berlangsung selama hampir dua pekan ini, berhasil menangkap tujuh tersangka dan satu di antaranya masih di bawah umur. Ke tujuh orang tersangka tersebut yakni adalah. Zunaidi Wibowo, Anshori, Abdul Ghofur, Andika Prasetyo Wahyudi, Angga Pradana, Arif Febrianto dan seorang anak di bawah umur "Pelaku atau pengedar banyak dilakukan oleh orang dewasa. Dari tujuh tersangka yang diamankan ada satu tersangka yang statusnya dibawah umur," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. Dari tangan ke tujuh tersangka ini, lanjut kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4.01 gram sabu-sabu dan 1.190 pil double L. Miko menambahkan, 80 persen pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian yang ada di jajaran. "Untuk pelaku di bawah umur  ini menjadi perhatian kami bersama. Ini tidak hanya menjadi tugas Polri tapi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakatdan juga instansi terkait," lanjutnya. Selain mengamanakan barang hukti pil dobel L dan sabu, imbuh Miko, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya uang tunai Rp. 1.055.000, tujuh unit HP, tiga unit sepeda motor, lima buah pipet kaca, tujuh bungkus rokok berbagai merk, satu kaleng rokok gudang garam warna merah, tiga pak plastik klip kosong, dua  masker dan satu dompet warna coklat. "Tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 terkait dengan penyalagunaan narkotika, untuk sabu-sabu dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 4 tahun," pungkasnya. (tri/har/udi)

Sumber: