Polsek Krian Jaring 58 Pelanggar Prokes
Sidoarjo, memorandum.co.id - Guna menekan pencegahan penyebaran Covid-19, Polsek Krian rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum dan peningkatan disiplin protokol kesehatan (prokes), Kamis (21/1/2021). Kegiatan yang kesekian kalinya ini dilaksanakan gabungan beserta jajaran TNI dan satpol PP di empat titik lokasi. Yakni Jalan Raya depan Koramil Krian, Jalan Raya Klagen, Jalan Raya Tropodo, dan Jalan Raya Sedenganmijen. Dengan tujuan agar wilayah hukum Polsek Krian segera terbebas dari pandemi Covid-19. "Disiplin melaksanakan protokol kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi Covid-19," kata Kapolsek Krian, Kompol Muklason. Operasi ini dalam rangka penertipan masyarakat penegakan hukum berdasar Inpres Nomor 06 tahun 2020, dan Pergub Jatim No.53 tahun 2020. Diharapkan, dapat menumbuhkan kedisiplinan kepada masyarakat. “Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya Pengendara motor yang tidak pakai masker disuruh berhenti. Sasarannya, masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiata masyarakat. Baik penggunaan masker ataupun yang mengadakan kegiatan menimbulkan kerumunan. “Bagi pelanggar protokol kesehatan kami berikan sanksi. Sebanyak 50 orang kami sanksi teguran dan 8 orang kami sanksi tindakan,” katanya.(bwo/jok/udi)
Sumber: