Maling Polygon di Wali Kota Mustajab Diringkus
Surabaya, memorandum.co.id - Maling sepeda merek Polygon di depan rumah makan Jalan Wali Kota Mustajab diringkus anggota Reskrim Polsek Genteng. Tersangka, Irfan (33), warga Jalan Kapas Krampung, diringkus petugas di Jalan Rangkah. Akibat ulahnya, kini dia dijebloskan penjara. Kejadian bermula polisi mendapatkan laporan dari korban, Siswo, warga Brebek, Waru, Sidoarjo, bahwa sepedanya raib saat diparkir di trotoar Jalan Wali Kota Mustajab. "Pagi itu, korban sengaja memarkir sepedanya karena sedang jogging mengitari Balai Kota Surabaya," jelas Kanitreskrim Polsek Genteng, Selasa (19/1/2021). Kesempatan ini, dimanfaatkan pelaku yang kebetulan melintas dan melihat sepeda tanpa ada pemiliknya. Kemudian menaikinya dan langsung kabur. Korban usai olah raga, kembali ke TKP dan mendapati sepedanya hilang lalu melaporkannya ke Mapolsek Genteng. Laporan langsung direspons anggota dengan mengecek rekaman closed circuit television (CCTV) di sekitar TKP dan memeriksa saksi-saksi. Usai mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi yang dilewati tersangka. Alhasil, petugas akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Rangkah. Selanjutnya, petugas membawanya ke TKP untuk ditunjukkan kepada korban, ternyata benar dia pelakunya. Lantas pelaku dibawa ke Mapolsek Genteng guna pemeriksaan lebih lanjut. "Saat kami tangkap, tersangka masih menaiki sepeda milik korban," beber Sutrisno. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti Polygon seharga Rp 4 juta dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi. Kepada petugas, Irfan mengaku mencuri sepeda untuk dipakai sendiri. "Sepeda tidak dijual dan hendak saya pakai sendiri," tutur Irfan. (rio/fer)
Sumber: