Komplotan Ganjal ATM Beraksi, Uang Rp 62 Juta milik Warga Buduran Raib

Komplotan Ganjal ATM Beraksi, Uang Rp 62 Juta milik Warga Buduran Raib

Sidoarjo, memorandum.co.id - Dalam waktu beberapa menit,  uang korban berinisial RR warga Perum Pondok Jati, Desa Pagerwojo Buduran, Sidoarjo, sebesar Rp 62 juta  yang tersimpan dalam tabungan bank, raib. Hanya menyisakan uang sebesar Rp 127 ribu. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait kasus pencurian uang tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas. "Laporan sudah kami terima dan masih dalam penyelidikan," katanya, Selasa (18/01). Awalnya korban datang ke ATM yang berada di dalam minimarket perum Pondok Jati sekitar pukul 10.00, Senin kemarin (17/01). Namun sayangnya, saat ATM BCA korban, dimasukkan, tak dapat masuk seperti terganjal sesuatu. Saat akan pergi, tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menghampiri seolah-olah akan ambil uang juga. Laki-laki yang berpakaian hitam dengan topi hitam itu lalu terlihat memasukkan ATM BCA warna hitam. Namun juga tidak bisa karena seperti terganjal sesuatu. Selang beberapa saat, ada lelaki datang membawa kartu ATM BCA biru dan mengaku bisa bertransaksi. Pria yang mengenakan baju biru muda itu kemudian mengatakan kepada korban jika kemungkinan kartu ATM korban sudah kadaluarsa. Namun korban mencoba cek kartu ATM miliknya, dan ternyata kadaluarsanya masih 2022. Korban akhirnya penasaran. Korban akhirnya mencoba lagi memasukkan kartu ATM nya dan tetap tidak bisa. Lalu pria yang mengenakan baju biru muda yang sebelumnya berada di sebelah kiri korban pindah ke sebelah kanan korban. Pria itu meminta kartu ATM korban dan dimasukkan ke dalam ATM. Setelah masuk, korban lalu memasukkan PIN ATM korban. Rupanya PIN yang sudah dimasukkan selalu salah. Korban kemudian tak jadi mengambil uang di ATM. Korban akhirnya pergi menuju ATM BCA di sebuah minimarket yang masih berada di Pondok Jati, yakni sebelah timur RS Delta Surya. Saat perjalanan, korban berusaha melihat saldo ATM melalui M-Bangking. Rupanya ada transaksi dari ATM BCA korban ke ATM BCA lain atas nama FHH. Tak hanya itu juga ada transaksi ke rekening Bank Niaga atas nama SS. Akibat kejadian itu korban harus mengalami kerugian Rp 62 juta. Dengan adanya kejadian itu, korban melapor ke Mapolresta Sidoarjo, guna mendapatkan proses tindak lanjut di kepolisian.(ags/jok/udi)  

Sumber: