Suherman Ngaku Punya Utang, tapi Tidak Tahu Uang Rp 125 Juta
Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan Camat Kras Suherman di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa digelar Senin (18/1/2021). Di persidangan, terdakwa memaparkan terkait pelunasan pajak bumi dan bangunan semasa menjabat Camat Kras. Di mana tiap tahun harus mecari pinjaman ke kepala desa - kepala desa untuk melunasi PBB. Bila tidak melunasi, maka posisi jabatanya sebagai Camat Kras terancam. “Memang saya pernah pinjam uang pada Kepala Desa (Kades Jambean) Hariamin untuk penutupan PBB. Karena aturanya harus terpenuhi sampai akhir bulan Juli. Bila tidak saya akan dimutasi atau diturunkan jabatan,” ujar Suherman. Terdakwa Suherman juga mengaku punya utang pada Miskan, kades Kanigoro. Namun utang itu tidak berkaitan rekomendasi pengisian perangkat desa. Kemudian uang utangan tersebut sudah dikembalikan. “Saya juga pernah pinjam uang Rp 50 juta pada Kades Kanigoro Miskan. Tapi bukan terkait rekomendasi pengisian perangkat. Itu murni pinjam dan sudah saya kembalikan. Dan untuk uang Rp 125 juta saya tidak tahu. Tiba-tiba saya dilaporkan ke polisi,” papar Suherman di hadapan majelis hakim. Saiful Anwar, kuasa hukum terdakwa menanyakan terkait pinjaman Rp 50 juta dan hubungannya dengan Kades Kanigoro. “Awalnya hubungan saya dengan Miskan sangat harmonis, sebelum terjadinya pelaporan masalah ini. Dan pinjaman saya Rp 50 juta sudah saya kembalikan. Tidak ada pinjaman lain,” tegas Suherman. Kemudian anggota majelis hakim menanyakan terkait pengembalian pinjaman yang dilakukan terdakwa Suherman. "Berapa lama pinjaman itu dikembalikan,” tanya majelis hakim pada Suherman. Suherman menjawab, kalau pinjaman pada Miskan sudah dikembalikan sekitar 4 tahun lalu, pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Grogol. “Sekitar 4 tahun uang tersebut saya kembalikan dan itu saya pakai uang pribadi. Jadi saya tidak tahu dan minta terkait uang Rp 125 juta. Itu saya tahu setelah ada pelaporan,” jawab Suherman. Sebelum sidang ditutup, terdakwa Suherman di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim kuasa hukumnya, mengaku sangat dirugikan baik secara moril maupun materiil atas kejadian ini. Sementara usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Saiful Anwar menegaskan perkara ini adalah masalah perdata. "Jadi klien kami seharusnya bebas dan tidak perlu ada penahanan. Dari fakta persidangan sudah jelas ini masalah perdata. Jadi tidak perlu ada penahanan,” kata Saiful. Sekedar diketahui, terdakwa Suherman tersandung hukum terkait perekrutan perangkat desa pada saat dirinya menjabat Camat Kras. Terdakwa Suherman dijerat pasal 372 dan 378 atas dugaan penipuan dan dan penggelapan. (mis/mad/udi)
Sumber: