Polsek Mojoroto Bekuk Dua Budak Sabu

Polsek Mojoroto Bekuk Dua Budak Sabu

Kediri, memorandum.co.id - Anggota Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota mengamankan dua tersangka sebagai pengguna dan pengedar sabu. Mereka adalah Nurkolis (39), asal Dusun Pilangbangu, RT 003/RW 001, Desa/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri; dan Mohammad Alfan (36), asal Dusun Kedungsari Gang VI, RT 002/RW 001, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Keduanya dibekuk oleh petugas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Kompol Kamsudi mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi dari masyarakat. “Dari informasi tersebut, kemudian petugas mengecek serta melakukan penyelidikan," kata Kompol Kamsudi, Senin (18/1/2021). Tidak lama usai penyelidikan, petugas melihat gelagat kedua tersangka yang mencurigakan. Setelah digeledah, ternyata ditemukan barang bukti sabu. “Saat digeledah ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu terbungkus plastik klip kecil seberat 0,41 gram. Kemudian kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Mojoroto,” sambungnya. Kamsudi menambahkan, selain sabu, petugas juga menyita HP kedua tersangka. Sebab HP tersebut digunakan untuk komunikasi ketika bertransaksi narkoba. “Kedua tersangka Nurkolis dan Mohammad Alfan akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," pungkas Kamsudi. (mis/mad/fer)

Sumber: