Transaksi di Sawahpulo, Dua Budak SS Diringkus
Surabaya, memorandum.co.id - Dua budak sabu-sabu (SS) ditangkap anggota reskrim Polsek Sukomanunggal usai transaksi di Kalimas Baru. Mereka adalah Riski (20), warga Jalan Kalimas Baru Pasar Petekan, dan Rozak (32), warga Jalan Nyamplungan Balokan. Penangkapan ini, membuat kedua tersangka gagal pesta sabu-sabu (SS). Kini mereka meringkuk di tahanan Mapolsek Sukomanunggal. "Tersangka kami tangkap usai transaksi di daerah Sawahpulo," kata Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Hadi Ismanto, Senin (18/1). Proses penangkapan, kata Hadi, berdasarkan laporan yang masuk ke anggota, bahwa di Sawahpulo sedang berlangsung transaksi SS. Informasi tersebut, kemudiand respons anggota dengan mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). "Anggota melihat kedua tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu kami tangkap dan digeledah ditemukan barang bukti," ungkap Hadi. Barang bukti yang ditemukan anggota, antara lain 1 buah plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga SS seberat 0,33 gram. Tidak berhenti di sini, anggota juga mengeler ke rumah salah satu tersangka dan kembali menemukan seperangkat alat isap SS. Selanjutnya, petugas membawanya ke Mapolsek Sukomanunggal guna diproses hukum lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Rozak, salah satu tersangka mengakui usai transaksi SS dengan seorang pengedar di Sawahpulo Rp 300 ribu per poket. "Saya tidak kenal orangnya. Saya datang ke Sawahpulo langsung dilayani," ujar Rozak. (rio/udi)
Sumber: