Sempat Buron, Spesialis Jambret di Jombang Diringkus Polisi
Jombang, memorandum.co.id - Penjahat spesialis jambret di wilayah Kabupaten Jombang akhirnya harus meringkuk dalam pengapnya hotel prodeo usai diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Spesialis jambret ini ialah Ahmad Ashari alias Botak (34), warga Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang. Botak diringkus polisi pada Minggu (17/1/2021) malam. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Cristian Kosasih memgatakan, aksi penjambretannya terbongkar berkat laporan dari korbannya. Pelaku merupakan spesialis jambret di wilayah Diwek dan sempat buron selama hampir sebulan. "Korban Sri Rahayu Ningih (39), warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek ini melapor ke kami, bahwa dirinya menjadi korban penjambretan. Kejadiannya pada Jumat (18/12/2020) siang," katanya, Senin (18/1/2021). Cristian menerangkan, korban saat itu mengendarai sepeda motor melintas di jalan desa. Nah, saat itu, dompet dan handphonenya ditaruh pada lubang dasbor yang berada di depan. "Kemudian, pelaku datang dari belakang lalu memepet korban. Setelah itu, pelaku langsung mengambil dompet korban yang berisi uang dan melarikan diri," terangnya. Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Polisi juga mengendus keberadaan pelaku. Dan pada Minggu, (17/1/2021) malam, polisi berhasil meringkusnya. "Kami meringkus saat Botak sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Cukir. Saat kami melihat dia, langsung kita sergap tanpa ada perlawanan yang berarti dari pelaku," ujarnya. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan hanphone milik korban yang sempat dicuri, sepeda motor Honda Beat Nopol S 5196 OAB yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. "Kemudian jaket warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat diinterogasi, Botak mengakui perbuatannya. Dan ternyata, aksinya di Desa Bendet bukan yang pertama. Botak melakukan dua kali aksi penjambretan seorang diri," cetusnya. Menurut Cristian, pihaknya akan terus mengejar keterangan dari pelaku, kemungkinan ada TKP lainnya selain di Kecamatan Diwek. Akibat perbuatannya, Botak dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (yus)
Sumber: