Yustisi Serentak, Ribuan Pelanggar Prokes Disanksi
Malang, memorandum.co.id - Tim gabungan Forkopimda Kota Malang melaksanakan operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan secara serentak di wilayah Kota Malang, Sabtu (16/1/2021). Hasilnya, 2.911 orang diberikan teguran lisan, 1.342 orang diberi teguran tertulis, 1.545 orang diberi tindakan kerja sosial berupa menyapu atau membersihakn tempat umum, dan 159 orang diberi sanksi penyitaan KTP. Operasi ini merupakan implementasi Inpres Nomor 6 Ttahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 serta Surat Edaran Walikota Malang Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Malang. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menyampaikan penegakan disiplin ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Sasaran kegiatan yustisi peningkatan ddisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan secara mobile dan statis,” katanya. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat diminimalisir sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prokes. Sehingga, patuh menggunakan menggunakan masker dan mematuhi PPKM. Kegiatan ini dihadiri Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Wali Kota Malang Sutiaji, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kabagops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, kapolsek jajaran Polresta Malang Kota, Danramil jajaran Kodim 0833 Kota Malang, camat jajaran Pemkot Malang. (edr/fer)
Sumber: